TUGAS CABDIN IV
Cabang Dinas Pendidikan Wilayah IV Bangka Barat mempunyai tugas melaksanakan sebagian kewenangan Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung di bidang:
Pendidikan menengah (SMA, SMK),
Pendidikan khusus (SLB),
Dan layanan pendidikan lainnya,
yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi di wilayah Kabupaten Bangka Barat.
FUNGSI CABDIN IV BANGKA BARAT
Melaksanakan kebijakan teknis pendidikan menengah (SMA, SMK) dan pendidikan khusus (SLB) sesuai kewenangan provinsi.
Membina dan mengawasi satuan pendidikan di wilayah kerja, termasuk peningkatan mutu guru, tenaga kependidikan, dan peserta didik.
Mengkoordinasikan penyelenggaraan pendidikan dengan pemerintah daerah, komite sekolah, dunia usaha/industri, serta masyarakat.
Memantau, mengevaluasi, dan mensupervisi penyelenggaraan layanan pendidikan di sekolah binaan.
Memfasilitasi kebutuhan sekolah terkait sarana, prasarana, program, serta layanan pendidikan.
Mengembangkan program pendidikan yang mendukung peningkatan mutu, pemerataan akses, dan relevansi pendidikan dengan kebutuhan zaman.
Menyelenggarakan urusan administrasi dan ketatausahaan Cabang Dinas sebagai pendukung kelancaran tugas organisasi.
Menyampaikan laporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan program pendidikan kepada Dinas Pendidikan Provinsi.