Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dikenal luas sebagai salah satu penghasil timah terbesar di dunia. Bersama Kepulauan Riau, Bangka Belitung menjadi daerah strategis yang selama puluhan tahun menyumbang devisa negara melalui sektor pertambangan timah. Bahkan, timah Bangka Belitung tercatat sebagai komoditas ekspor unggulan Indonesia yang menempati peringkat kedua dunia. Namun ironisnya, kekayaan sumber daya alam yang melimpah tersebut belum sepenuhnya berbanding lurus dengan tingkat kesejahteraan masyarakatnya.
Dalam beberapa tahun terakhir, Presiden Republik Indonesia ke-8 berupaya meluruskan carut-marut tata kelola pertambangan dan niaga timah, khususnya di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Upaya ini merupakan langkah penting mengingat kompleksnya persoalan pertambangan timah yang melibatkan berbagai kepentingan, mulai dari masyarakat kecil, perusahaan, pemodal besar, hingga pemerintah pusat dan daerah.
Masyarakat kecil Bangka Belitung yang menggantungkan hidupnya dari aktivitas penambangan skala kecil—dengan menggunakan alat mesin penghisap (robin) yang dimodifikasi—pada umumnya tidak memahami secara utuh regulasi pertambangan. Yang mereka ketahui hanyalah bahwa aktivitas tersebut seringkali dikategorikan sebagai ilegal. Padahal, bagi mereka, menambang adalah satu-satunya jalan untuk bertahan hidup dan menghidupi keluarga. Oleh karena itu, alih-alih semata-mata melakukan penertiban dan penindakan, pemerintah seharusnya memberikan edukasi yang masif dan berkelanjutan terkait aturan pertambangan, sekaligus membuka ruang legal agar rakyat kecil tidak dipersulit dalam mencari nafkah.
Pemerintah Pusat semestinya bersinergi secara lebih kuat dengan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam menata tata kelola pertambangan timah. Namun dalam praktiknya, proses penataan ini masih menghadapi tantangan besar. Pemain-pemain timah skala besar yang memiliki modal kuat kerap mendominasi rantai produksi dan niaga timah, sehingga menimbulkan kesan monopoli dan marginalisasi terhadap penambang rakyat. Kondisi ini semakin kompleks ketika kepentingan pemodal besar bertabrakan dengan kepentingan daerah dan masyarakat lokal.
PT Timah Tbk sebagai perusahaan anak BUMN yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) pun tidak luput dari persoalan. Di satu sisi, perusahaan dituntut menjalankan tata kelola pertambangan yang baik dan sesuai aturan. Di sisi lain, wilayah IUP PT Timah seringkali dijarah oleh aktivitas penambangan ilegal, sementara pada saat yang sama perusahaan juga “terkangkangi” oleh kepentingan para pemodal yang enggan tunduk pada regulasi resmi. Situasi ini menunjukkan lemahnya sistem pengawasan serta belum optimalnya kolaborasi antara perusahaan, pemerintah, dan masyarakat.
Kenyataannya, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sangat kaya akan cadangan timah, baik di darat maupun di laut, termasuk di wilayah yang berada di luar IUP PT Timah Tbk. Masyarakat kecil sering kali tidak mengetahui apakah suatu lokasi masuk dalam IUP atau tidak. Yang mereka pahami sederhana: ketika ditambang dan menghasilkan timah, maka di situlah mereka bekerja. Tanpa kejelasan regulasi dan batas wilayah yang dipahami masyarakat, konflik dan pelanggaran hukum pun tak terhindarkan.
Oleh sebab itu, pemberian edukasi kepada masyarakat menjadi sangat penting. Selain edukasi, pemerintah juga perlu menyediakan wadah atau lembaga hukum yang mampu melindungi penambang rakyat, sehingga mereka tidak menjadi korban kriminalisasi, permainan cukong, maupun praktik eksploitasi oleh pihak-pihak berkepentingan. Penambang rakyat harus ditempatkan sebagai subjek pembangunan, bukan sekadar objek penertiban.
Saat ini, sinergi antara PT Timah Tbk dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mulai menunjukkan arah yang lebih baik. Penataan tata kelola pertambangan dan mekanisme penjualan hasil tambang rakyat perlahan mulai dirancang agar dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat kecil. Wacana peluncuran Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) menjadi harapan baru bagi penambang rakyat. Kerja sama antara Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam memetakan wilayah penambangan rakyat merupakan langkah strategis yang patut didukung.
Harapan masyarakat sederhana: WPR dan IPR benar-benar diperuntukkan bagi rakyat kecil yang menambang semata-mata untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya, bukan untuk menjadi kedok kepentingan cukong atau pemodal besar. Tata kelola ini harus disusun secara transparan, diawasi dengan ketat, serta dilengkapi dengan lembaga hukum yang kuat agar keberpihakannya kepada rakyat benar-benar terjaga. Inventarisasi, pengawasan, dan evaluasi harus dilakukan secara berkala demi memastikan bahwa tujuan utama pertambangan adalah kemakmuran rakyat.
Prinsip good governance menempatkan pemerintah sebagai pelayan kepentingan rakyat. Dalam konteks ini, penulis meyakini bahwa Pemerintahan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung di bawah kepemimpinan Gubernur Hidayat Arsani memiliki modal yang kuat untuk melakukan pembenahan. Penghargaan peringkat kedua dari KPK sebagai pemerintah daerah dengan tingkat korupsi yang rendah menjadi bukti komitmen terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
Dengan fondasi tersebut, harapan besar disematkan agar penataan sektor pertambangan timah dapat berjalan lebih adil, transparan, dan berpihak kepada rakyat. Semoga pada tahun 2026 menuju 2027, kondisi ekonomi Bangka Belitung berangsur-angsur membaik, kesejahteraan masyarakat meningkat, dan kekayaan sumber daya alam benar-benar dirasakan manfaatnya oleh rakyat.
Pulau Timah bukan sekadar tanah yang kaya mineral, melainkan tanah warisan leluhur yang seharusnya dikelola untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat Bangka Belitung. Dari tanah rakyat, oleh rakyat, dan untuk kesejahteraan rakyat—itulah sumpah tak tertulis dari para pendahulu yang pertama kali menyadari kekayaan alam Pulau Timah.
