Mentok – Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menerbitkan Surat Nomor 400.3/39/DINDIK perihal Himbauan Pembatasan dan Pengawasan Penggunaan Gadget bagi Pelajar sebagai langkah strategis dalam menjaga kualitas pembelajaran serta pembinaan karakter peserta didik di satuan pendidikan menengah.
Menindaklanjuti surat tersebut, Cabang Dinas Pendidikan Wilayah IV (Cabdin IV) Bangka Barat menyampaikan kepada seluruh SMA dan SMK binaan agar menerapkan pembatasan serta pengawasan penggunaan gadget di lingkungan sekolah, khususnya pada saat kegiatan belajar mengajar berlangsung.
Latar Belakang Kebijakan
Perkembangan teknologi digital yang semakin pesat memberikan kemudahan akses informasi bagi peserta didik. Namun demikian, penggunaan gadget yang tidak terkontrol berpotensi mengganggu konsentrasi belajar, menurunkan kedisiplinan, serta membuka peluang penyalahgunaan media sosial dan akses konten yang tidak sesuai dengan usia pelajar.
Melalui himbauan resmi tersebut, Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menekankan pentingnya peran sekolah dalam mengendalikan serta mengawasi penggunaan gadget agar tetap berada dalam koridor edukatif.
Mekanisme Pelaksanaan di Sekolah
Sebagai bentuk implementasi, satuan pendidikan diminta untuk:
-
Membatasi penggunaan gadget selama jam pelajaran berlangsung.
-
Mengizinkan penggunaan gadget hanya untuk kepentingan pembelajaran dengan arahan dan pengawasan guru.
-
Menyusun tata tertib atau regulasi internal terkait mekanisme penyimpanan atau penitipan gadget selama kegiatan belajar.
-
Melakukan pengawasan bersama antara pihak sekolah dan orang tua/wali peserta didik.
Kebijakan ini tidak dimaksudkan sebagai pelarangan total terhadap teknologi, melainkan sebagai upaya penataan agar pemanfaatannya lebih bijaksana dan mendukung proses pendidikan.
Pernyataan Kacabdin IV Bangka Barat
Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah IV, Yullizar, M.Pd, menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen bersama dalam meningkatkan mutu pendidikan dan pembinaan karakter siswa.
“Kami mendukung penuh himbauan dari Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Pembatasan ini bertujuan agar peserta didik lebih fokus dalam mengikuti pembelajaran serta mampu membangun disiplin dan etika dalam penggunaan teknologi,” ujar Yullizar, M.Pd.
Beliau juga menambahkan bahwa sekolah tetap diberi ruang untuk memanfaatkan teknologi digital sebagai sarana pembelajaran inovatif, sepanjang digunakan secara terarah dan dalam pengawasan guru.
Harapan
Dengan diterapkannya pembatasan dan pengawasan penggunaan gadget ini, diharapkan tercipta lingkungan sekolah yang lebih tertib, kondusif, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pembelajaran serta pembentukan karakter generasi muda di Kabupaten Bangka Barat dan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung secara umum.
